BPK KAWAL HARTA NEGARA/Peran BPK dalam mendorng akuntabilitas keuangan negara.
Peran BPK Dalam Mendorong Akuntabilitas Keuangan Negara
BPK
merupakan singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia
yang merupakan instansi kedinasan yang khusus mengurusi Keuangan Negara
Republik Indonesia.
BPK
adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Peran dan tugas pokok BPK terdiri dari
dua hal, pertama, BPK adalah lembaga pemeriksa semua asal-usul dan besarnya
penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Kedua, BPK harus mengetahui tempat
uang negara itu disimpan dan untuk apa uang itu digunakan.
BPK
bertugas memeriksa seluruh keuangan negara, yang meliputi penerimaan negara
baik berupa pajak dan non pajak, seluruh aset dan utang piutang negara,
penempatan kekayaan negara serta penggunaan pengeluaran negara. Dengan demikian
BPK bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
lembaga negara lainya, termasuk bank indonesia, badan usaha milik negara ,
badan layanan umum , badan usaha milik daerah , dan lembaga atau badan usaha
lainya. Bisa kita sebut BPK dengan julukan BPK Kawal Harta Negara,
karena tugasnya yang mengawal/mengelola keuangan negara .
Hal
tersebut perlu dilakukan agar setiap pihak yang mengelola uang negara dapat
menjalankan amanat tersebut dengan cara yang sebaik-baikya sehingga membawa
manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pihak-pihak yang mengelola uang negara
harus menyadari bahwa mereka tidak dapat memanfaatkan uang yang dipercayakan
rakyat tersebut secara tidak bertanggung jawab. Jika tidak ada pihak yang
mengontrol mungkin saja bisa teerjadi penyimpangan penggunaan uang negara, baik
untuk tujuan memeprkaya diri atau sekadar salah urus.
Dalam
hal ini BPK berkewajiban menjaga agar keuangan negara dapat di kelola dengan
baik dan benar sesuai dengan peruntukanya. BPK juga diharapkan dapat menjaga
transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, mengingat pengelolaan keuangan
negara yang bertanggung jawab penting atas keberlangsungan program negara
terhadap keuangan negara yang merupakan prasyarat bagi kesehatan perekonomian
dan pembangunan nasional .
Transparansi
dan Akuntabilitas keuangan negara akan mempermudah pemerintah untuk mengetahui
setiap saat kondisi keuanganya sendiri agar dapat melakukan pengaturan
perencanaan pendanaan pembangunan dan sekaligus memonitor pelaksananya dengan
baik.
Seperti
yang terjadi pada tahun 1997-1998 negara mengalami krisis moneter yang
disebabkan karena pemerintah tidak memiliki informasi dan kontrol atas posisi
keunganya sendiri.
Transparansi
dan akuntabilitas itu sendiri akan mendorong peningkatan kinerja BUMN dan BUMD
dalam peran sertanya dalam mengelola keuangan negara agar mampu bersaing dalam
pasar global.
BPK
bertanggung jawab memeriksa dan menilai kebenaran, kepatuhan, kecermatan,
kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. Temuan yang dihasilkan dalam setiap pemeriksaan yang
dilakukan oleh BPK dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan sebagai
putusan BPK. dan Hasil temuan yang telah diperiksa oleh BPK akan ditindak
lanjuti.
Pemeriksaan
keuangan oleh BPK adalah pemeriksaan atau laporan keuangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Pemeriksaan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan
pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen-dokumen
yang terkait dengan penggunaan uang negara, untuk apa uang itu digunakan dan
diperkuat dengan bukti kuitansi penggunaan uang tersebut, serta pemeriksaan
kinerja atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas apek
efektifitas pada setiap anggaran yang dibiayai oleh uang negara.
Pemeriksaan
itu sendiri adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang
dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan standar
pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan
informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan
pasal I angka I UU No. 15/2004.
Pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ada tiga jenis pemeriksaan
diantaranya, pemeriksaan keuangan , pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan tujuan
tertentu.
Dulu,
laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh bpk hanya disampaikan kepada DPR.
Sedangkan sekarang, laporan pemeriksaan tersebut disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD/Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota.
Dulu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya tindak kriminal, BPK akan
melapor kepada pemerintah. Sekarang, tindak kriminal semaca itu langsung
dilaporkan ke Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantsan Korupsi.
Kebebasan
dan Kemandirian BPK tercermin dalam kewenangan BPK untuk mementukan objek
pemeriksaan. Hal itu diperkuat karena adanya UU No. 15/2006 secara tegas
menetapkan kebebasan dan kemandirian BPK dibidang pemeriksaan, yaitu bahwa
“penentuan objek pemeriksaan, perencanaan, dan pelaksanaan pemeriksaan,
penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta penyusunan dan penyajian laporan
pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK “ . dengan amanat
tersebut, dalam berbagai tahap pemeriksaan BPK memiliki independensi yang
diharapkan dapat menjaga dan memiliki transparansi serta akuntabilitas terhadap
pengelolaan keuangan negara.
Jika
dibandinkan dengan masa sebelumnya yaitu saat keberadaan BPK diatur oleh UU No.
5 tahun 1973, saat ini posisi BPK jauh lebih bebas dan mandiri. Dan ada
sejumlah kondisi yang berbeda antara BPK “dulu” dan BPK “sekarang”. Dulu BPK diangkat
oleh presiden atas usul DPR sedangkan sekarang pimpinan BPK dipilih dari dan
oleh anggota BPK itu sendiri. Begitupun dengan laporan pemeriksaan BPK. Dulu,
laporan pemeriksaan disampaikan dengan pemerintah sebelum diserahkan ke DPR.
Sekarang, laporan pemeriksaan disampaikan langsung ke DPR.
Dengan
demikian BPK saat ini memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan pada masa
orde baru. Jika dulu BPK tidak memeriksa penerimaan negara. Sekarang BPK juga
melakukan pemeriksaan penerimaan negara seperti melakukan pemeriksaan kontrak
pertambangan termasuk migas dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah
satu hasil mengemuka adalah sejak 2005 BPK menemukan ribuan rekening pribadi
pejabat negara yang menyimpan uang negara.
Tugas
BPK dalam melakukan pemeriksaan antara lain, merencanakan dan melaksanakan
pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan, serta menyusun dan
menyajikan laporan hasil pemeriksaan.
Dalam
menuangkan hasil kerjanya , BPK menuangkanya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK.
LHP
atas Pemerintah Pusat disebut LKPP, diserahkan kepada DPR dan DPD. LHP atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah disebut LKPD. Dan diserahkan kepada DPRD. BPK
memeriksa LKPP yang diserahkan pemerintah selama maksimal dua bulan. Kemudian
hasil pemeriksaan inilah yang diserahkan oleh BPK kepada DPR. Demikian pula
pemeriksaan atas lKPD. Pemeriksaan LKPP dan LKPDD dilakukan setiap tahun.
Disamping itu BPK juga menyusun laporan hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan
yang dilakukan setiap semester tau IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester). LHP
dan IHPS diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD setiap semester dan setiap tahun.
Selain itu dikenal pula hasil pemeriksaan parsial, yaitu pemeriksaan dari
masing-masing satuan kerja.
Kemudian
setelah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Hasil pemeriksaan dinyatakan
terbuka untuk umum. BPK dapat mengumumkanya dengan memuatnya diberbagai media
yang diproduksi dan dikelola oleh pihak BPK. Seperti website dan publikasi
tercetak yang dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan melalui
konferensi pers, serta melalui berbagai acara yang mempertemukan BPK dengan
media dan publik luas , agar terciptanya transparansi dan mondorong
akuntabilitas negara itu sendiri.
Ya,
dalam rangka membangun kredibilitas BPK, dilakukan juga pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK yang dilakukan oleh akuntan publik yang
ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan menteri keuangan. Yang disyaratkan bahwa
akuntan publik yang memeriksa BPK yang dipilih dalam dua tahun terakhir tidak
melakukan tugas untuk dan atas nama BPK atau sekedar memberikan jasa kepada BPK. sumber referensi : www.bpk.go.id
Dalam
pemaparan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa BPK sangat berperan penting
dalam mendorong akuntabilitas keuangan negara, yang dianggarkan oleh negara
sekaligus dibiayai oleh negara, dan hal tersebut harus dipertanggung jawabkan
pula kepada negara, agar tercipta transparansi, serta kredibilitas antar pihak
terkait.

Komentar
Posting Komentar