BPK KAWAL HARTA NEGARA/Peran BPK dalam mendorng akuntabilitas keuangan negara.

Peran BPK Dalam Mendorong Akuntabilitas Keuangan Negara


BPK merupakan singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia yang merupakan instansi kedinasan yang khusus mengurusi Keuangan Negara Republik Indonesia.

BPK adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Peran dan tugas pokok BPK terdiri dari dua hal, pertama, BPK adalah lembaga pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang itu digunakan.

BPK bertugas memeriksa seluruh keuangan negara, yang meliputi penerimaan negara baik berupa pajak dan non pajak, seluruh aset dan utang piutang negara, penempatan kekayaan negara serta penggunaan pengeluaran negara. Dengan demikian BPK bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainya, termasuk bank indonesia, badan usaha milik negara , badan layanan umum , badan usaha milik daerah , dan lembaga atau badan usaha lainya. Bisa kita sebut BPK dengan julukan BPK Kawal Harta Negara, karena tugasnya yang mengawal/mengelola keuangan negara .

Hal tersebut perlu dilakukan agar setiap pihak yang mengelola uang negara dapat menjalankan amanat tersebut dengan cara yang sebaik-baikya sehingga membawa manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pihak-pihak yang mengelola uang negara harus menyadari bahwa mereka tidak dapat memanfaatkan uang yang dipercayakan rakyat tersebut secara tidak bertanggung jawab. Jika tidak ada pihak yang mengontrol mungkin saja bisa teerjadi penyimpangan penggunaan uang negara, baik untuk tujuan memeprkaya diri atau sekadar salah urus.

Dalam hal ini BPK berkewajiban menjaga agar keuangan negara dapat di kelola dengan baik dan benar sesuai dengan peruntukanya. BPK juga diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, mengingat pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab penting atas keberlangsungan program negara terhadap keuangan negara yang merupakan prasyarat bagi kesehatan perekonomian dan pembangunan nasional .

Transparansi dan Akuntabilitas keuangan negara akan mempermudah pemerintah untuk mengetahui setiap saat kondisi keuanganya sendiri agar dapat melakukan pengaturan perencanaan pendanaan pembangunan dan sekaligus memonitor pelaksananya dengan baik.
Seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998 negara mengalami krisis moneter yang disebabkan karena pemerintah tidak memiliki informasi dan kontrol atas posisi keunganya sendiri.
Transparansi dan akuntabilitas itu sendiri akan mendorong peningkatan kinerja BUMN dan BUMD dalam peran sertanya dalam mengelola keuangan negara agar mampu bersaing dalam pasar global.

BPK bertanggung jawab memeriksa dan menilai kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Temuan yang dihasilkan dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan sebagai putusan BPK. dan Hasil temuan yang telah diperiksa oleh BPK akan ditindak lanjuti.

Pemeriksaan keuangan oleh BPK adalah pemeriksaan atau laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan penggunaan uang negara, untuk apa uang itu digunakan dan diperkuat dengan bukti kuitansi penggunaan uang tersebut, serta pemeriksaan kinerja atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas apek efektifitas pada setiap anggaran yang dibiayai oleh uang negara.

Pemeriksaan itu sendiri adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan pasal I angka I UU No. 15/2004.

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ada tiga jenis pemeriksaan diantaranya, pemeriksaan keuangan , pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Dulu, laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh bpk hanya disampaikan kepada DPR. Sedangkan sekarang, laporan pemeriksaan tersebut disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD/Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota. Dulu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya tindak kriminal, BPK akan melapor kepada pemerintah. Sekarang, tindak kriminal semaca itu langsung dilaporkan ke Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantsan Korupsi.

Kebebasan dan Kemandirian BPK tercermin dalam kewenangan BPK untuk mementukan objek pemeriksaan. Hal itu diperkuat karena adanya UU No. 15/2006 secara tegas menetapkan kebebasan dan kemandirian BPK dibidang pemeriksaan, yaitu bahwa “penentuan objek pemeriksaan, perencanaan, dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK “ . dengan amanat tersebut, dalam berbagai tahap pemeriksaan BPK memiliki independensi yang diharapkan dapat menjaga dan memiliki transparansi serta akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan negara.

Jika dibandinkan dengan masa sebelumnya yaitu saat keberadaan BPK diatur oleh UU No. 5 tahun 1973, saat ini posisi BPK jauh lebih bebas dan mandiri. Dan ada sejumlah kondisi yang berbeda antara BPK “dulu” dan BPK “sekarang”. Dulu BPK diangkat oleh presiden atas usul DPR sedangkan sekarang pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK itu sendiri. Begitupun dengan laporan pemeriksaan BPK. Dulu, laporan pemeriksaan disampaikan dengan pemerintah sebelum diserahkan ke DPR. Sekarang, laporan pemeriksaan disampaikan langsung ke DPR.

Dengan demikian BPK saat ini memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan pada masa orde baru. Jika dulu BPK tidak memeriksa penerimaan negara. Sekarang BPK juga melakukan pemeriksaan penerimaan negara seperti melakukan pemeriksaan kontrak pertambangan termasuk migas dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu hasil mengemuka adalah sejak 2005 BPK menemukan ribuan rekening pribadi pejabat negara yang menyimpan uang negara.

Tugas BPK dalam melakukan pemeriksaan antara lain, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan laporan hasil pemeriksaan.
Dalam menuangkan hasil kerjanya , BPK menuangkanya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

LHP atas Pemerintah Pusat disebut LKPP, diserahkan kepada DPR dan DPD. LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disebut LKPD. Dan diserahkan kepada DPRD. BPK memeriksa LKPP yang diserahkan pemerintah selama maksimal dua bulan. Kemudian hasil pemeriksaan inilah yang diserahkan oleh BPK kepada DPR. Demikian pula pemeriksaan atas lKPD. Pemeriksaan LKPP dan LKPDD dilakukan setiap tahun. Disamping itu BPK juga menyusun laporan hasil pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan setiap semester tau IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester). LHP dan IHPS diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD setiap semester dan setiap tahun. Selain itu dikenal pula hasil pemeriksaan parsial, yaitu pemeriksaan dari masing-masing satuan  kerja.

Kemudian setelah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Hasil pemeriksaan dinyatakan terbuka untuk umum. BPK dapat mengumumkanya dengan memuatnya diberbagai media yang diproduksi dan dikelola oleh pihak BPK. Seperti website dan publikasi tercetak yang dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan melalui konferensi pers, serta melalui berbagai acara yang mempertemukan BPK dengan media dan publik luas , agar terciptanya transparansi dan mondorong akuntabilitas negara itu sendiri.

Ya, dalam rangka membangun kredibilitas BPK, dilakukan juga pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK yang dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan menteri keuangan. Yang disyaratkan bahwa akuntan publik yang memeriksa BPK yang dipilih dalam dua tahun terakhir tidak melakukan tugas untuk dan atas nama BPK atau sekedar memberikan jasa kepada BPK. sumber referensi : www.bpk.go.id

Dalam pemaparan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa BPK sangat berperan penting dalam mendorong akuntabilitas keuangan negara, yang dianggarkan oleh negara sekaligus dibiayai oleh negara, dan hal tersebut harus dipertanggung jawabkan pula kepada negara, agar tercipta transparansi, serta kredibilitas antar pihak terkait.   
   
                                                              



Komentar

Postingan populer dari blog ini

DANA DESA