DANA DESA


PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN
DISUSUN OLEH
DETI FITRIANI

PENDAHULUAN

Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di peruntukan bagi Desa dan Desa Adat yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan yang sebelumnya sudah ada program pemerintah yaitu PNPM. Pengalokasian Dana Desa ini harus bisa dimanfaatkan untuk keperluan dan pembangunan desa itu sendiri serta pemberdayaan masyarakat .
Keuangan  Desa merupakan Hak dan Kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berhubungan dengan uang atau barang untuk pelaksanaan Hak dan Kewajiban setiap Desa di seluruh Indonesia.
Dana Desa sangat berpengaruh penting dalam perkembangan/pertumbuhan Desa dalam mengelola keuangan yang bersumber dari beberapa pendapatan yang dialokasikan khusus untuk Desa.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dari sumber yang berkompeten. untuk mengetahui lebih lanjut tentang pemanfaatan Dana Desa dan sumber dana, yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk digunakan sesuai dengan peruntukanya, Maka, dari hasil penelitian tersebut dapat kami paparkan beberapa hal penting yang menyangkut Dana Desa dalam fungsi dan perannya dalam proses Pembangunan Dan Pemberdayaan . serta hal apa saja yang akan dilakukan pemerintah dalam mengelola dana tersebut.
HASIL PENELITIAN/ISI
Dalam kerangka hukum, Keuangan Desa yaitu, semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa adalah uang negara yang harus dikelola berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berisi tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi tersebut. Maka tiap Kabupaten Atau Kota mengalokasikanya kepada setiap Desa dengan memperhatikan Jumlah Penduduk (30%), Luas Wilayah (20%). Dan Angka Kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa, alokasi anggaran sebagaimana dimaksud diatas, bersumber dari belanja pusat .
Dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran dan peruntukanya langsung ke desa ditentukan 10% dari dan diluar daerah (on top) secara bertahap, ujar menteri keuangan M. Chatib Basri.
Menurut menteri keuangan , kucuran dana bertahap juga didasarkan dengan mempertimbangkan kemampuan APBN dan fiskal nasional. Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan Kabupaten/Kota dalam melakukan Pembinaan, Pengawasan, serta Kesiapan Desa dalam melaksanakan Pembangunan Desa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Pembangunan Dan Pemberdayaan masyarakat desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.
Di Tahun 2015 Dana Desa dianggarkan oleh APBN sebesar Rp. 9.0662 miliar, namun sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran dalam kerangka NKRI maka anggaran ini ditambah alokasinya dalam APBN-P 2015 menjadi Rp 20.766.2 miliar, sedangkan pada tahun anggaran 2016 Dana Desa di alokasikan sebesar Rp. 46.982 miliar.
Pendapatan desa itu seendiri meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1(satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa.
Menurut UU Desa, pasal 72 ayat (1) pendapatan desa bersumber dari :
1.      Pendapatan asli desa yang terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa.
2.      Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
3.      Bagian dar hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/ Kota
4.      Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana pertimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.
5.      Bantuan keuangan dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, pihak ketiga, dan lain-lain.
6.      Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan
7.      Lain-lain pendapatan dana desa yang sah.

Dalam UU yang terkandung diatas dapat diamati bahwa Dana Desa yang berasal dari pendapatan asli desa merupakan dana yang bersumber dari aset desa, pengembangan usaha desa, swadaya masyarakat desa, dan juga partisipasi serta gotong royong masyarakat desa.

Untuk alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara adalah dana yang bersumber dari anggran pendapatan dan belanja negara yang sumbernya dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa supaya merata dan berkeadilan.

Sedangkan sumber dana desa yang lainya merupakan kucuran dana yang berasal dari alokasi dari pihak-pihak yang bekerja sama dengan desa.
Sumber pendapatan desa dari APBN yang disebut Dana Desa diperoleh secara bertahap. ‘Bertahap’ menurut PP 22/2015 memiliki 2 arti:
1.      Merujuk pada ‘besaran dana/ yang akan diterima oleh desa. Komitmen pemerintah untuk alokasi dana desa adalah 10% , dana tersebut melainkan tergantung pada kemampuan keuangan nasional disatu sisi dan kemampuan desa dalam mengelola keuangan desa. Tahap alokasi Dana Desa diatur dalam PP 22/2015, yaitu 3% pada Tahun 2015, 6% pada Tahun 2016 dan 105 pada Tahun 2017
2.      Merujuk pada ‘tata cara penyaluran’ yaitu dilakukan dalam 3 tahap. Pencairan Dana Desa akan dilakukan pada bulan April (40%) , bulan Agustus (40%), dan bulan Oktober (20%) dari total Dana Desa.

Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus yang seharusnya disalurkan ke desa. Tahapan dalam arti tata cara penyaluran untuk anggaran dana desa dan bagian dari hasil pajak daerah atau retribusi daerah Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada peraturan menteri (lihat PP 43/2014 pasal 99 ayat 2).
Keseluruhan pendapatan desa akhirnya harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa).
Besar dan tata cara penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota ke desa dilakukan oleh pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Ke Desa sesuai dengan ketersediaan dana dan ketentuan peraturan perundang-undangan (dikutif dari INFODES)
Jika Dana Desa tersebut sudah tersalurkan dengan baik dan sesuai dengan peruntukanya maka, masyarakat desa sudah mulai bisa memberdayakan dana tersebut untuk kepentingan masyarakat desa di daerah dalam hal infrastruktur di desa-desa yang sudah lama mengalami kerusakan.
Pembangunan infrastruktur desa juga diambil dari Dana Desa yang sudah dianggarkan oleh pemerintah melalui transfer yang diterima oleh pengurus desa dari berbagai macam sumber dana yang masuk sesuai dengan pemaparan sebelumnya, sebelum kemudian di anggarkan untuk pembangunan infrastruktur desa.
Dalam pembangunan infrastruktur desa juga diperlukan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat desa agar bisa menjadi masyarakat desa yang berdaya. Seperti di kutif dari kompas.com bahwa Presiden Joko Widodo mengintruksikan, bahwa program Dana Desa dan proyek infrastruktur pada kementrian/lembaga, harus berorientasi pada pembukaan lapangan pekerjaan.
Intruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas yang membahas tentang program Dana Desa di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10/2017).
“ Jadi, instruksi Presiden (dalam ratas) adalah, Dana Desa diperbaiki dan untuk kementerian/lembaga juga diperbaiki, sehinggan alokasi anggaran bisa untuk menyerap tenaga kerja lebih maksimal.” Ujar menteri keuangan sri Mulyani, seusai ratas.
Untuk program Dana Desa, Presiden Joko Widodo memerintahkan beberapa hal.
Pertama, desain perencanaan Dana Desa untuk Tahun 2018 akan diubah, contohnya untuk pengerjaan proyek yang menggunakan Dana Desa tidak boleh seluruhnya diserahkan kepada pihak ketiga.
Misalnya pembelian tenaga kerja, dari masyarakat desa itu sendiri dan mendapat upah dari dana desa,” ujar sri. Dan perubahan desain/rencana tersebut sedang dipersiapkan oleh  Kementerian keuangan.
Kedua, pemerintah akan mengubah komposisi alokasi Dana Desa dengan nominal yang sama. Yaitu dana desa yang akan diperoleh oleh masing-masing desa disetiap daerah di indonesia akan menerima dana desa yang berbeda sesuai dengan data / angka orang miskin di setiap desa.
Disisi pengawasan, kementerian telah membentuk satgas dana desa yang diketuai oleh mantan komisioner KPK , Bibit Samad Rianto.
Satgas akan bekerjasama dengan polri, kejaksaan agung, serta KPK sendiri untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.

PENUTUP
Dari hasil penelitian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa, Dana Desa merupakan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di peruntukan bagi Desa dan Desa Adat yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Dana tersebut merupakan anggaran yang berasal dari berbagai macam sumber yang tercantum dalam rumusan UU Desa pasal 72 ayat (1), kemudian untuk menentukan jumlah kucuran dana yang akan disalurkan disesuaikan dengan UU No 6 Tahun 2014.
Dari hasil keseluruhan pendapatan desa akhirnya harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa).
Tahapan penyaluran untuk anggaranya pun diatur dan berpedoman pada peraturan menteri yaitu pada PP 43/2014 pasal 99 ayat 2.
Dana Desa juga harus bisa tersalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang telah dibuat agar tepat sasaran, serta agar dapat termanage dengan baik.
Selain dapat tersalurkan dengan baik, Dana Desa juga harus bisa dimanfaatkan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh desa dalam hal Pembangunan dan Pemberdayaan dana tersebut.
Pembangunan dan Pemberdayaan Dana Desa , dapat dilihat dari kebutuhan primer dan sekunder dalam pemanfaatan dana , seperti pembangunan infrastruktur di desa-desa yang sudah lama mengalami kerusakan dan harus segera diperbaiki, baik yang bersifat umum sampai dengan yang bersifat khusus.
Selain itu pemberdayaan masyarakat juga harus terlibat dalam pembangunan infrastruktur desa, agar bisa dimaksimalkan , seperti intruksi dari Presiden, Joko widodo.
Selain itu juga harus ada pengamanan/pengawasan terhadap Dana yang sudah disalurkan agar tepat sasaran.   

DAFTAR PUSTAKA
Simpardededemak.2018. Apa itu dana desa. Diambil pada 10 februari 2018 dari https://simpardededemak.wordpress.com
Bumdes.2018. skema penyaluran dana desa 2018. Diambil pada `11 februari 2018 dari http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-ubah-skema-penyaluran-dana-desa-2018
Kompas.com. 2017. Peraturan dana desa , http://nasional.kompas.com/news

























RIWAYAT HIDUP PENULIS
Nama   : Deti Fitriani
Alamat  : Kp. Bintinu Rt/03 Rw/03, Dsa Tanjungsari Kec, sukaluyu, Kab. Cianjur 43284
Jenis Kelamin : Perempuan
Nomor NPWP : -
Nomor Induk Kependudukan/NIK : 3203094202980005
Riwayat pendidikan :  SD di SDN Tanjungsari 1 Cianjur Lulus tahun 2010
                                    SMP di SMP Tungturunan Cianjur Lulus tahun 2013
                                    SMA di MA Nurul Islam Cianjur Lulus tahun  2016
Karya Tulis yang pernah di publikasikan :
-          BPK Kawal Harta Negara di http://justreport22.blogspot.com
-          Peran Smartphone sebagai media edukasi untuk kemajuan bangsa di http://justreport22.blogspot.com
-          Apa itu CINTA di http://livingislam1.blogspot.com
-          Aku dan ASUS AMD X55QA notebook zaman Know di http://justreport22.blogspot.com
-          Hatiku berdzikir karena Cinta di http://livingislam1.blogspot.com
-          Keutamaan malam Lailatul qadr di http://livingislam1.blogspot.com
-          Ma’rifatul Insan di http://livingislam1.blogspot.com
 


Komentar