DANA DESA
PENGGUNAAN
DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN
DISUSUN OLEH
DETI FITRIANI
PENDAHULUAN
Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang di peruntukan bagi Desa dan Desa Adat yang di transfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta
pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan yang sebelumnya sudah ada program
pemerintah yaitu PNPM. Pengalokasian Dana Desa ini harus bisa dimanfaatkan
untuk keperluan dan pembangunan desa itu sendiri serta pemberdayaan masyarakat
.
Keuangan Desa merupakan Hak dan Kewajiban Desa yang
dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berhubungan dengan uang
atau barang untuk pelaksanaan Hak dan Kewajiban setiap Desa di seluruh Indonesia.
Dana Desa sangat berpengaruh penting dalam perkembangan/pertumbuhan Desa
dalam mengelola keuangan yang bersumber dari beberapa pendapatan yang
dialokasikan khusus untuk Desa.
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan dari sumber yang berkompeten. untuk mengetahui
lebih lanjut tentang pemanfaatan Dana Desa dan sumber dana, yang dikucurkan
oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk digunakan sesuai dengan
peruntukanya, Maka, dari hasil penelitian tersebut dapat kami paparkan beberapa
hal penting yang menyangkut Dana Desa dalam fungsi dan perannya dalam proses Pembangunan
Dan Pemberdayaan . serta hal apa saja yang akan dilakukan pemerintah dalam
mengelola dana tersebut.
HASIL PENELITIAN/ISI
Dalam kerangka hukum, Keuangan Desa yaitu, semua uang yang
dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa
adalah uang negara yang harus dikelola berdasar pada hukum atau peraturan yang
berlaku.
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berisi tentang Desa, Pemerintah
mengalokasikan Dana Desa melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota.
Berdasarkan alokasi tersebut. Maka tiap Kabupaten Atau Kota mengalokasikanya
kepada setiap Desa dengan memperhatikan Jumlah Penduduk (30%), Luas Wilayah (20%).
Dan Angka Kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan
tingkat kesulitan geografis masing-masing desa, alokasi
anggaran sebagaimana dimaksud diatas, bersumber dari belanja
pusat .
Dengan
mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata
dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran dan peruntukanya langsung ke desa
ditentukan 10% dari dan diluar daerah (on top) secara bertahap, ujar menteri
keuangan M. Chatib Basri.
Menurut
menteri keuangan , kucuran dana bertahap juga didasarkan dengan
mempertimbangkan kemampuan APBN dan fiskal nasional. Tak hanya itu, pemerintah
juga mempertimbangkan kesiapan Kabupaten/Kota dalam melakukan Pembinaan,
Pengawasan, serta Kesiapan Desa dalam melaksanakan Pembangunan Desa.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN,
dengan luasnya lingkup kewenangan desa dan dalam rangka mengoptimalkan
penggunaan Dana Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Pembangunan
Dan Pemberdayaan masyarakat desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut
tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.
Di Tahun 2015 Dana Desa dianggarkan oleh APBN sebesar Rp. 9.0662
miliar, namun sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun Indonesia dari
pinggiran dalam kerangka NKRI maka anggaran ini ditambah alokasinya dalam APBN-P
2015 menjadi Rp 20.766.2 miliar, sedangkan pada tahun anggaran 2016 Dana Desa di
alokasikan sebesar Rp. 46.982 miliar.
Pendapatan
desa itu seendiri meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang
merupakan hak desa dalam 1(satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar
kembali oleh Desa.
Menurut
UU Desa, pasal 72 ayat (1) pendapatan desa bersumber dari :
1.
Pendapatan asli desa yang terdiri atas hasil usaha, hasil aset,
swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa.
2.
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
3.
Bagian dar hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/ Kota
4.
Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana pertimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota.
5.
Bantuan keuangan dari anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi, pihak ketiga, dan lain-lain.
6.
Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan
7.
Lain-lain pendapatan dana desa yang sah.
Dalam UU yang terkandung diatas dapat diamati bahwa Dana Desa yang
berasal dari pendapatan asli desa merupakan dana yang bersumber dari aset desa,
pengembangan usaha desa, swadaya masyarakat desa, dan juga partisipasi serta
gotong royong masyarakat desa.
Untuk alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara adalah dana yang
bersumber dari anggran pendapatan dan belanja negara yang sumbernya dari belanja
pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa supaya merata dan
berkeadilan.
Sedangkan sumber dana desa yang lainya merupakan kucuran dana yang
berasal dari alokasi dari pihak-pihak yang bekerja sama dengan desa.
Sumber
pendapatan desa dari APBN yang disebut Dana Desa diperoleh secara bertahap.
‘Bertahap’ menurut PP 22/2015 memiliki 2 arti:
1.
Merujuk pada ‘besaran dana/ yang akan diterima oleh desa. Komitmen
pemerintah untuk alokasi dana desa adalah 10% , dana tersebut melainkan
tergantung pada kemampuan keuangan nasional disatu sisi dan kemampuan desa
dalam mengelola keuangan desa. Tahap alokasi Dana Desa diatur dalam PP 22/2015,
yaitu 3% pada Tahun 2015, 6% pada Tahun 2016 dan 105 pada Tahun 2017
2.
Merujuk pada ‘tata cara penyaluran’ yaitu dilakukan dalam 3 tahap.
Pencairan Dana Desa akan dilakukan pada bulan April (40%)
, bulan Agustus (40%), dan bulan Oktober (20%) dari total Dana Desa.
Bagi Kabupaten/Kota yang tidak
memberikan alokasi dana desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau
pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi
khusus yang seharusnya disalurkan ke desa. Tahapan dalam arti tata cara
penyaluran untuk anggaran dana desa dan bagian dari hasil pajak daerah
atau retribusi daerah Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan
berpedoman pada peraturan menteri (lihat PP 43/2014 pasal 99 ayat 2).
Keseluruhan pendapatan desa akhirnya
harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa).
Besar dan tata cara penyaluran
bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota ke desa dilakukan oleh pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
Ke Desa sesuai dengan ketersediaan dana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan (dikutif dari INFODES)
Jika Dana Desa tersebut sudah
tersalurkan dengan baik dan sesuai dengan peruntukanya maka, masyarakat desa
sudah mulai bisa memberdayakan dana tersebut untuk kepentingan masyarakat desa
di daerah dalam hal infrastruktur di desa-desa yang sudah lama mengalami
kerusakan.
Pembangunan infrastruktur desa juga
diambil dari Dana Desa yang sudah dianggarkan oleh pemerintah melalui transfer
yang diterima oleh pengurus desa dari berbagai macam sumber dana yang masuk
sesuai dengan pemaparan sebelumnya, sebelum kemudian di anggarkan untuk pembangunan
infrastruktur desa.
Dalam pembangunan infrastruktur desa
juga diperlukan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat desa agar bisa
menjadi masyarakat desa yang berdaya. Seperti di kutif dari kompas.com bahwa Presiden
Joko Widodo mengintruksikan, bahwa program Dana Desa dan proyek infrastruktur
pada kementrian/lembaga, harus berorientasi pada pembukaan lapangan pekerjaan.
Intruksi tersebut merupakan tindak
lanjut dari hasil rapat terbatas yang membahas tentang program Dana Desa di
Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10/2017).
“ Jadi, instruksi Presiden (dalam
ratas) adalah, Dana Desa diperbaiki dan untuk kementerian/lembaga juga
diperbaiki, sehinggan alokasi anggaran bisa untuk menyerap tenaga kerja lebih
maksimal.” Ujar menteri keuangan sri Mulyani, seusai ratas.
Untuk program Dana Desa, Presiden
Joko Widodo memerintahkan beberapa hal.
Pertama, desain perencanaan Dana
Desa untuk Tahun 2018 akan diubah, contohnya untuk pengerjaan proyek yang
menggunakan Dana Desa tidak boleh seluruhnya diserahkan kepada pihak ketiga.
“ Misalnya pembelian tenaga kerja, dari
masyarakat desa itu sendiri dan mendapat upah dari dana desa,” ujar sri. Dan
perubahan desain/rencana tersebut sedang dipersiapkan oleh Kementerian keuangan.
Kedua, pemerintah akan mengubah
komposisi alokasi Dana Desa dengan nominal yang sama. Yaitu dana desa yang akan
diperoleh oleh masing-masing desa disetiap daerah di indonesia akan menerima
dana desa yang berbeda sesuai dengan data / angka orang miskin di setiap desa.
Disisi
pengawasan, kementerian telah membentuk satgas dana desa yang diketuai oleh
mantan komisioner KPK , Bibit Samad Rianto.
Satgas akan bekerjasama dengan
polri, kejaksaan agung, serta KPK sendiri untuk melakukan pengawasan terhadap
penggunaan Dana Desa.
PENUTUP
Dari hasil penelitian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa, Dana Desa
merupakan Dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di peruntukan bagi Desa dan
Desa Adat yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Dana
tersebut merupakan anggaran yang berasal dari berbagai macam sumber yang
tercantum dalam rumusan UU Desa pasal 72 ayat
(1), kemudian untuk menentukan jumlah kucuran
dana yang akan disalurkan disesuaikan dengan UU No 6 Tahun 2014.
Dari hasil
keseluruhan pendapatan desa akhirnya harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa).
Tahapan
penyaluran untuk anggaranya pun diatur dan berpedoman pada peraturan menteri
yaitu pada PP 43/2014 pasal 99 ayat 2.
Dana Desa juga harus bisa tersalurkan dengan baik dan benar sesuai
dengan peraturan yang telah dibuat agar tepat sasaran, serta agar dapat
termanage dengan baik.
Selain dapat
tersalurkan dengan baik, Dana Desa juga harus bisa dimanfaatkan dengan baik dan
sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh desa dalam hal Pembangunan dan
Pemberdayaan dana tersebut.
Pembangunan
dan Pemberdayaan Dana Desa , dapat dilihat dari kebutuhan primer dan sekunder
dalam pemanfaatan dana , seperti pembangunan infrastruktur di desa-desa yang
sudah lama mengalami kerusakan dan harus segera diperbaiki, baik yang bersifat
umum sampai dengan yang bersifat khusus.
Selain itu
pemberdayaan masyarakat juga harus terlibat dalam pembangunan infrastruktur
desa, agar bisa dimaksimalkan , seperti intruksi dari Presiden, Joko widodo.
Selain itu
juga harus ada pengamanan/pengawasan terhadap Dana yang sudah disalurkan agar
tepat sasaran.
DAFTAR PUSTAKA
Simpardededemak.2018.
Apa itu dana desa. Diambil pada 10
februari 2018 dari https://simpardededemak.wordpress.com
Bumdes.2018.
skema penyaluran dana desa 2018.
Diambil pada `11 februari 2018 dari http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-ubah-skema-penyaluran-dana-desa-2018
Kompas.com.
2017. Peraturan dana desa , http://nasional.kompas.com/news
RIWAYAT HIDUP PENULIS
Nama : Deti Fitriani
Alamat : Kp. Bintinu Rt/03 Rw/03, Dsa Tanjungsari
Kec, sukaluyu, Kab. Cianjur 43284
Jenis
Kelamin : Perempuan
Nomor NPWP :
-
Nomor Induk
Kependudukan/NIK : 3203094202980005
Riwayat
pendidikan : SD di SDN Tanjungsari 1 Cianjur
Lulus tahun 2010
SMP di SMP
Tungturunan Cianjur Lulus tahun 2013
SMA di MA
Nurul Islam Cianjur Lulus tahun 2016
Karya Tulis
yang pernah di publikasikan :
-
BPK Kawal Harta Negara di http://justreport22.blogspot.com
-
Peran Smartphone sebagai media edukasi untuk kemajuan
bangsa di http://justreport22.blogspot.com
-
Apa itu CINTA di http://livingislam1.blogspot.com
-
Aku dan ASUS AMD X55QA notebook zaman Know di http://justreport22.blogspot.com
-
Hatiku berdzikir karena Cinta di http://livingislam1.blogspot.com
-
Keutamaan malam Lailatul qadr di http://livingislam1.blogspot.com
-
Ma’rifatul Insan di http://livingislam1.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar